Blora, infopertama.com – Polisi di Blora berpangkat Aiptu yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Andi Budhi menjalani sidang disiplin kepolisian. Aiptu Andi Budhi menjalani sidang disiplin lantaran dinilai telah melecehkan tetangga sendiri.
Sidang dipimpin oleh Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto di Aula Aryyaguna Polres Blora, Rabu (8/11/2023).
Andi, polisi di Blora ini diperkarakan dalam pelanggaran disiplin dengan wujud tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau tidak bertingkah laku sopan terhadap masyarakat.
Pelanggarannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan huruf (i) PP RI No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Hasil putusan. Sebagaimana keterangan saksi, terlapor terbukti melakukan pelanggaran sipil. Berupa tidak menaati aturan yang berlaku. Tidak berlaku sopan santun di lingkungan masyarakat.”
“Putusan. Satu, menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Kedua menerapkan penempatan khusus selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 13 sampai 26 November,” kata Sosiyanto dalam putusan sidang disiplin, Rabu (8/11/2023).
Terlapor Andi mengakui kesalahannya yaitu melakukan pelanggaran disiplin Polri. Antara lain penghinaan, melanggar norma kesopanan, tidak menjalankan tugas utama Polri, perusakan dan kode etik ruang lingkup kemasyarakatan.
Pihak terlapor juga menyampaikan sanggahan. Meminta agar diberikan hukuman yang ringan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







