Blora, infopertama.com – Pelaksanaan eksekusi vonis pidana kerja sosial dalam kasus kekerasan terhadap hewan “Kucing Mintel” di Blora diwarnai isu tak sedap. Hening Yulia, pelapor dalam kasus tersebut, mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Dugaan ini mencuat saat Hening menghadiri dan mengawasi langsung jalannya eksekusi putusan di salah satu SMA di Blora, Minggu ini. Pengawasan tersebut dilakukan sesuai undangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Blora dan mengacu pada amar putusan pengadilan.
Sesuai putusan hakim, terpidana dijatuhi sanksi kerja sosial berupa penyuluhan hukum mengenai kekerasan terhadap hewan selama 20 jam yang tersebar di 10 titik SMP dan SMA di Kabupaten Blora.
Modus Honor Narasumber
Dugaan pungli ini terbongkar setelah Hening mendapati bukti pesan WhatsApp dari koordinator Kepala Sekolah (Kepsek) kepada para Kepsek yang sekolahnya ditunjuk sebagai lokasi eksekusi. Dalam pesan tersebut, tersirat adanya permintaan dari pihak Kejaksaan terkait *support* dana honorarium untuk narasumber.
Atas permintaan itu, para Kepala Sekolah sempat menyepakati untuk menyerahkan uang senilai Rp250.000 per sekolah kepada pihak Kejaksaan.
“Menurut saya ini jelas upaya pungli. Di salah satu SMA, akhirnya uang tersebut saya tahan agar tidak diberikan ke Kejaksaan, karena pelaksanaan vonis ini gratis,” tegas Hening.
Hening menambahkan, jika kegiatan eksekusi ini disandingkan dengan program reguler seperti Jaksa Masuk Sekolah, anggaran resminya sudah ditanggung oleh negara. Sekolah seharusnya didukung, bukan malah dimintai dana.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











