Menabrak Aturan KUHP dan Amar Putusan
Hening menilai tindakan oknum Kejaksaan ini telah mencederai proses penegakan hukum dan merusak nilai edukasi yang ingin disampaikan kepada masyarakat.
“Secara formil dalam ketentuan KUHP, pidana kerja sosial sama sekali tidak boleh dikomersilkan. Sekolah-sekolah yang ditunjuk hanya memfasilitasi tempat untuk terpidana. Mereka bersedia menyediakan tempat saja sudah harus disyukuri. Jika ada transaksional, ini mencederai eksekusi putusan,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat. Hasilnya, pengadilan menegaskan bahwa dalam amar putusan tidak ada poin yang menyebutkan adanya honor narasumber maupun transaksi uang dalam bentuk apa pun.
Langkah Antisipasi dan Mosi Tidak Percaya
Guna mencegah dampak lebih luas, Hening langsung berkoordinasi dengan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mengirimkan pesan ralat agar sekolah-sekolah yang tersisa tidak menganggarkan uang honorarium tersebut. Ia juga mendesak Kejari Blora untuk mengembalikan uang yang mungkin sudah terlanjur ditarik dari lima sekolah yang telah melaksanakan kegiatan sebelumnya.
Namun, hingga rilis ini diturunkan, pihak Kasipidum Kejari Blora belum memberikan penjelasan pasti dan beralasan masih melakukan koordinasi internal.
Kepanikan dan ketidakjelasan sikap Kejari Blora memicu kekecewaan mendalam dari pihak pelapor dan komunitas pecinta hewan (CLOW).
“Setiap kali ditanya, Kasipidum selalu menjawab ‘atas perintah pimpinan’. Jika demikian, kami berasumsi apakah dugaan pungli ini juga diketahui oleh pimpinan? Jika iya, kami dari pihak pelapor dan CLOW menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Negeri Blora,” pungkas Hening.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











