Cepat, Lugas dan Berimbang

Peradilan Sesat Tanah Terminal Kembur Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kupang, infopertama.com – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya menjatuhi hukuman penjara terhadap GJ pemilik Tanah Terminal Kembur dan BAM, ASN yang baru selesai prajabatan/staf biasa pada sidang tuntutan Rabu (29/3) kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Selaku PPTK, BAM dinilai bersalah oleh majelis Hakim pengadilan Tipikor Kupang. Putusan itu sesuai dakwaan Kejaksaan Negeri Manggarai. BAM selaku PPTK dianggap tidak cermat atau tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah Terminal Kembur dan menyiapkan dokumen kesepakatan pembebasan lahan.

“Menyatakan Terdakwa Benediktus Aristo Moa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apa bila denda tersebut tida di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian salah satu amar putusan dari Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang diperoleh media ini.

Hal yang sama putusan/ vonis hakim terhadap GJ, Pemilik lahan terminal kembur. Hakim menilai GJ bersalah atas tindakan pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa gregorous jeramu terbukti secarah sah dan meyakinakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Menjatuhkan saudara terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar ganti rugi sejumlah Rp402.245.455.00, paling lama selama satu bulan setelah putusan ini dan apa bila tidak membayar maka diganti dengan kurungan 1 tahun Penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN