Jefri Moa menyatakan, putusan hakim ini sangat mencederai rasa keadilan, apa lagi saat itu BAM hanyalah seorang staf biasa dan PNS yang baru selesai prajabatan.
“Dengan putusan peradilan yang menghukum kakak kami 1.6 tahun penjara dan denda 100 juta, kakak kami terancam dipecat dari PNS untuk sesuatu yang tidak dilakukannya. Jaksa dan Hakim mestinya adil, obyektif dan profesional. Kemudian jika melihat fakta-fakta persidangan dimana pengadaan lahan ini melibatkan banyak orang, mestinya orang-orang yang paling bertanggungjawab dalam pengadaan lahan ini diadili juga, dan dimintai pertanggungjawaban. Kenapa hanya kakak saya, yang hanyalah staf biasa di tahun 2012,” kata adik kandung BAM ini.
Menurut Jefri Moa, hakim dan Jaksa tidak mempunyai hati nurani atas putusan dan tuntutan yang dialamatkan kepada BAM dan GJ. Bahkan ia menilai keduanya merupakan korban dari pemufakatan jahat antara oknum penegak hukum dan orang besar yang terlibat dalam kasus ini.
“Kita memang sedari awal menduga ada permufakatan jahat yang merekayasa kasus ini untuk menyelamatkan pihak pihak yang mestinya bertanggungjawab. Dugaan kita permainannya dimulai dari audit dari Inspetorat NTT yang mengabaikan fakta fakta tentang dikumen/ surat-surat kepemilikan tanah Bapa Gregorius juga mengabaikan fakta bahwa tanah ini telah disertifikat oleh BPN dan jadi aset Pemda berdasarkan surat/dokumen kepemilikan tanah dari bapa Gregorius,” pungkasnya.
Dirinya berharap masyarakat dan awak media bisa satu dalam perjuangan untuk mengadvokasi kasus ini, karena kasus ini adalah bentuk ketidak adilan yang nyata penegakan hukum di Manggarai dan NTT umumnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







