Cepat, Lugas dan Berimbang

Peradilan Sesat Tanah Terminal Kembur Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

“Jangan sampai ada bapak Gregorius dan Aristo lain dikemudian hari yang dijadikan tumbal oleh penegakan hukum yang tidak berkeadilan ini.” tegasnya. “Lebih baik membebesakan 1000 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”, Saya mengetuk hati kita semua untuk menegakan keadilan dan mengoreksi para penegak hukum agar tidak ada yang jadi korban, demi kemanusiaan dan demi hukum itu sendiri.” ujarnya.

Pengacara BAM Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Manggarai

Sementara, Hipatios W. Labut selaku kuasa hukum BAM, kepada media ini membantah bahwa kliennya terbukti sesuai tuntutan unsur pasal 3 yakni penyalahgunaan wewenang.

“Menurut kami, BAM tidak memenuhi unsur pasal 3. Dia tidak menyalahgunakan wewenang karena semua tugas yang dia lakukan sesuai dengan kewenangannya sebagai PPTK,” ungkap Hipatios W. Labut.

Wira juga sangat mempertanyakan cara kerja Kejaksaan Manggarai yang hanya mentersangkakan kliennya.

“Bukan hanya Gaspar Nanggar, semua Tim yang terlibat dalam kegiatan pengadaan harusnya dijadikan tersangka. Harusnya ikut diseret juga,” ungkap Wira.

Menurut dia, dalam pengadaan tanah ini, ada Tim pengadaan, Tim penafsir dan negosiasi harga tanah, harusnya juga ikut diseret.

“Jaksa harus adil dan profesional.” pungkasnya.

Pernyataan pengacara Wira Labut bukan cukup alasan untuk Jaksa menyeret semua Tim pengadaan tanah Terminal Kembur menjadi tersangka. Hal itu diperkuat oleh keterangan beberapa orang saksi yang hadir dipersidangan.

Tak hanya itu pernyataan Kajari Manggarai saat konferensi pers usai penetapan tersangka GJ dan BAM, menyatakan “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus Terminal Kembur”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN