Cepat, Lugas dan Berimbang

Peradilan Sesat Tanah Terminal Kembur Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan/Vonis Hakim Mencederai Rasa Keadilan dan kemanusiaan, terutama bagi masyarakat Kecil dan tak berdaya.

Keluarga BAM menilai tuntutan Jaksa dan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang tidak bijak dan tidak adil dan menodai rasa kemanusiaan. Menurut Jefri Moa yang merupakan adik kandung BAM yang kini sedang mendekam di sel tahanan hakim Tipikor Kupang, seharusnya kakaknya itu bebas dan tidak bersalah sesuai fakta-Fakta persidangan.

“Kami menyesalkan keputusan Hakim yang tidak adil ini, jika melihat fakta fakta persidangan mestinya bebas, karna tidak ada satupun niat jahat unsur memperkaya dan menguntungkan orang lain. Kakak kami benar-benar menjalankan tugasnya sesuai kewenangan, serta loyal mengikuti perintah atasan. Tidak ada secuilpun penyalahgunaan wewenangnya dalam kasus ini,” dia adalah seorang pegawai yang Disiplin, loyal punya dedikasi dan tanggung Jawab melaksanakan Tugas sebagai seorang ASN, masa kakak saya harus menjadi Korban dari sebuah Konspirasi peradilan Sesat, ucap keluarga BAM.

Bahkan dirinya belum meyakini dakwaan jaksa terkait jual tanah pribadi tanpa sertifikat ke negara untuk kepentingan Publik masuk kategori tindak pidana korupsi. Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim yang sejalan serta tidak sesuai Fakta-Fakta persidangan menguatkan Dugaan Konspirasi dan Pemufakatan Jahat.

Putusan ini tidak saja menodai rasa keadilan dan kemanusiaan tetapi lebih dari itu, mengacaukan tatanan dan Aspek Hukum adat di Manggarai Raya.

“Masa bapa Gregorius dan Kk saya (BAM) di hukum hanya karena tanah itu dulu dijual tanpa sertifikat. Dokumen kepemilikan tanahnya kan ada, surat-suratnya lengkap, keterangan saksi batas lahan ada, bahkan surat keterangan dari Tu’a Golo (Pemangku Adat, Hak Ulayat) yang menyatakan kepemilikan tanah Bp. Gregorius, semuanya ada. Tanahnya ada, sesuai dokumen, bahkan setelah diukur ulang BPN lebih luas 600m2 dari tanah saat pembelian 7000m2, Tanah ini juga sudah dibuatkan sertifikat berdasarkan dokumen jual beli dengan Bp Gregorius, dan sekarang sudah terdaftar jadi aset Pemda Matim, lalu kerugian negaranya dimana?” Tanya dia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN