“Tapi pertama kali akan ditempatkan di tempat yang dilamar, walaupun PPK dan Pyb tetap bisa menempatkan PNS atau PPPK sesuai kebutuhan instansi,” jelasnya.
Seingat Satya, para ASN yang lolos seleksi telah meneken surat pernyataan kesediaan tidak akan pindah selama 10 tahun. Tapi kata dia, tergantung lagi kebutuhan masing-masing instansi.
“Tapi saat penerimaan CPNS kemarin kan tandatangan surat pernyataan tidak akan minta pindah selama 10 tahun kalau tidak salah,” ucapnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan