Jakarta, infopertama.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji opsi untuk menarik guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat.
Langkah ini digagas sebagai solusi guna mengatasi persoalan pengelolaan serta pembiayaan tenaga pendidik yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).


Pembagian Kewenangan dan Distribusi Guru
Tito menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebetulnya telah diatur pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan:
* Pemerintah Kabupaten/Kota: Menangani PAUD, TK, SD, dan SMP.
* Pemerintah Provinsi: Menangani SMA dan SMK.
* Pemerintah Pusat: Menangani Pendidikan Tinggi.
Namun, Tito menyebut masih ada ruang dalam undang-undang tersebut bagi pemerintah pusat untuk turun tangan langsung dalam pengelolaan tenaga pendidik dan guru.
“Khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” tegas Tito.
Pemerintah Lakukan Simulasi dan Kajian Anggaran
Pemerintah dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan mengenai status PPPK ini pada pekan depan. Tito berharap kejelasan status dan nasib guru PPPK dapat segera diputuskan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












