Penjelasan BKN terkait Formasi Penempatan Guru PPPK yang Tidak Sesuai

Ruteng, infopertama.com – Polemik terkait formasi penempatan Guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai saat mengikuti seleksi di daerah mendapat tanggapan dari Badan Kepegawaian Nasional.

Dokumen Formasi Penempatan Guru PPPK dalam format excel yang yang beredar itu memang belum resmi rilis dari pemerintah.

Salah satu guru di Manggarai yang enggan mediakan namanya menjelaskan ikwal Formasi Penempatan Guru PPPK itu. Menurutnya, ia telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021 di Manggarai. Namun kini, setelah lolos ia akan ditugaskan ke kabupaten Kupang.

“Saya lulus passing grade pada 2021. Saya waktu itu formasinya di salah satu SMP Negeri di Manggarai. Namun begitu pengumumannya keluar, sesuai data itu saya ditempatkan di kabupaten Kupang.” Kata guru tersebut via gawainya, Kamis (11/8/2022).

Merespon polemik itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menjelaskan, penempatan dinas para PNS maupun PPPK ini sudah diatur oleh masing-masing instansi yang dilamar.

“PPPK kan diusulkan, diangkat, bekerja, dan dievaluasi kinerjanya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang bersangkutan instansi (kementerian/lembaga, Pemprov, Pemkot, Pemkab). Penempatannya pun akan ditentukan oleh instansi masing-masing. PNS pun sama, penempatan akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing,” ujar Satya melansir kompas.com.

PPPK lolos seleksi teken pernyataan tidak pindah selama 10 tahun. Demikian Satya, PNS maupun PPPK bisa sementara waktu menjalani penugasan sesuai formasi yang dipilih.

Laman: 1 2

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses