Pendidikan Alternatif Eksis di Luar Tamansiswa

Pendidikan Alternatif
Ilustrasi. Foto: Google

Pendidikan formal (bukan pendidikan alternatif) yang masyarakat dan negara akui umumnya kenal sebagai model pendidikan dengan strategi dan manajemen yang sangat bagus. Bahkan sekarang produk-produk hukum lahir untuk mengatur sektor pendidikan di Indonesia. Mulai dari UU Guru, Sisdiknas N0. 23, BHP, dan berbagai produk lainya. Dengan dalih agar pendidikan Indonesia menjadi lebih baik dan bisa bersaing di dunia internasional.

Benar bahwa dengan adanya berbagai produk hukum yang mengatur sektor pendidikan di Indonesia, bisa menjadikan pendidikan di Indonesia lebih baik. Bahkan gaya pendidikan Indonesia sekarang sudah menyerupai gaya barat seperti Amerika.

Kita patut berbesar hati karena kita tidak harus sekolah atau kuliah ke Amerika. Sebab gaya pendidikan barat seperti amerika sudah bisa kita dapatkan di Indonesia.

Hadirnya UU BHP menjadikan sektor pendidikan kita (Indonesia), sebagai lahan bisnis bagi para kapitalis berambut hitam. Seperti yang pernah Presiden SBY lontarkan dalam sambutan pada Rakernas HIPMI yang disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun TV swasta nasional belum lama ini.

Dalam sambutannya, SBY mengatakan bahwa adik-adik HIPMI di pundak adik-adik semualah masa depan bangsa akan jadi lebih baik. Ada banyak hal, ada banyak bidang yang bisa jadikan sumber pendapatan…Seperti bisnis di bidang pendidikan

Sampai di sini, kontoversi UU BHP sepertinya tidak perlu perdebatan lagi. Bahwa adanya BHP dapat beralihnya sektor pendidikan kita menjadi lahan bisnis kapitalis asing maupun lokal.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV