Pemkab Manggarai Ajukan Dua Ranperda Strategis untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

Ruteng, infopertama.com – Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, S.Pd., mewakili Bupati Manggarai, menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Sidang Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Manggarai yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026).

Kedua Ranperda Strategis tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan bahwa penyusunan RPIK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 yang bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan industri daerah dengan rencana nasional dan daerah.

Dokumen RPIK ini dirancang untuk jangka waktu 20 tahun ke depan sebagai penjabaran dari visi dan misi pembangunan industri di Kabupaten Manggarai.

Kabupaten Manggarai merupakan salah satu kabupaten di wilayah Provinsi NTT yang dalam struktur perekonomian masyarakat selain ditopang dengan sektor pertanian, juga memiliki beragam potensi industri yang sedang dikembangkan saat ini.

“Potensi sektor industri di Kabupaten Manggarai menawarkan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan sinergi antara sumber daya alam, kearifan lokal, dan kebijakan yang mendukung, Daerah ini dapat menjadi destinasi investasi yang menarik serta memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakatnya,” ujar Wakil Bupati Fabianus Abu dalam sambutannya.

Beliau menambahkan bahwa sektor industri diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi yang menghubungkan berbagai sektor, mulai dari produksi hingga pemasaran.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel