Namun Pedoman Publisher Rights ini tidak mengatur sanksi bagi platform digital yang melanggar. Pun begitu ada aturan lain yang bisa menjerat mereka.
“(Pelanggaran) Itu langsung berdasarkan peraturan lain. Kita bisa lihat itu langsung B2B ya, jadi antara platform digital dengan masing-masing publisher. Mereka bisa berembuk untuk kolaborasi yang dilakukan dan juga tentang profit sharing yang dibuat,” kata Nezar.
Isi Pedoman
Dalam pedoman Publisher Rights dipaparkan ruang lingkup dan mekanisme penyelenggaraan kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers. Kerjasama keduanya dituangkan dalam bentuk kerjasama tertulis yang mencakup kerjasam seperti Pasal 7 ayat 2 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, yakni:
- Lisensi Berbayar
- Bagi Hasil
- Berbagi data agregat pengguna berita dan atau
- Bentuk lain yang disepakati
Adapun yang menerima manfaat kerja sama ini meliputi:
- Perusahaan pers terverifikasi yang telah bekerja sama
- Perusahaan pers terverifikasi yang belum bekerja sama, dan atau
- Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia
Menyangkut sengketa, masing-masing perusahaan bisa mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase dan alternatif penyelesaian lainnya, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Pedoman Publisher Rights juga mengatur soal kesetaraan dalam penyebaran konten media massa di internet. Tidak terbatas pada crawling dan indexing yang digunakan platform digital. Selain itu platform digital harus melakukan publikasi layanan yang bisa diakses semua media massa. Tujuannya untuk memenuhi perlakuan yang adil.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

