Cepat, Lugas dan Berimbang

Maximus Perong, Korban Kasus Penganiayaan di Beo Rahong Minta Keadilan

Namun mereka menjawab, tidak ada sebab, tapi saatnya sekarang kau harus kami habisi.

“Toe ma comong, ho muing jam ne ga,” tutur Maximus meniru jawaban kedua terduga pelaku.

Mendengar itu, Maximus yang dalam keadaan terancam dan ketakutan berusaha lari menyelamatkan diri. Namun, saat itu juga kedua terduga pelaku yang diketahui bernama Mily dan Nikus Jeheron menyerangnya secara membabi buta. Sehingga, saya sebisanya melindung diri dengan tangan saya. Saya kemudian jatuh yang membuat mereka makin leluasa menganiaya saya.

“Saya ditendang, ditinju kedua pelaku,” Jelas Maximus.

Akibat penganiayaan itu, beberapa bagian tubuh Maximus mengalami luka. Bibir kiri bawahnya luka, mata kiri lebam, dada juga lebam.

Dengan kondisi luka dan berdarah, Maximus mencoba bangkit, namun kedua pelaku sudah tidak di tempat.

Lapor Polisi

Kasus Penganiayaan
Laporan Polisi dari Korban Penganiayaan di Beo Rahong

Usai kejadian itu, Bhabinkamtibmas kecamatan Ruteng turun ke lokasi. Menurut anak korban Polisi sudah mengambil foto korban yang berdarah usai kejadian. Selanjutnya, korban menuju ke Polres Manggarai guna membuat laporan Polisi dengan tanda terima bernomor: STPL/165.b/VIII/2023/SPKT/Res. Manggarai/Polda NTT tertanggal 11 Agustus 2023.

Atas arahan pihak kepolisian di Polres Mangggarai yang menerima laporan korban saat itu, Korban selanjutnya menuju RSUD Ruteng tuk lakukan Visum.

Namun, sejak tanggal dilaporkan sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari Polres Manggarai. Keluarga korban berharap, aparat Kepolisian Polres Manggarai segera mengambil tindakan guna menghindari gesekan lebih lanjut di kampung Rahong.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN