Cepat, Lugas dan Berimbang

Kemenkominfo Imbau Tidak Unggah 6 Jenis Foto Berikut di Media Sosial

Jakarta, infopertama.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat tidak mengunggah enam jenis foto di media sosial. Ini supaya foto tidak salah gunakan untuk penipuan ataupun tindak kejahatan lainnya.

Baca juga:

Om-Om Naksir Gadis SMA, Minta No HP tapi Tak Dikasih, Sebut Sakit Hati Diginiin

Sebab, sebagaimana kita ketahui bahwa sangat banyak kasus penipuan di media sosial yang telah merugikan para korbannya. Para penipu, biasanya memeroleh data korban dari unggahan sebelumnya di pelbagai platform media sosial. Baik itu karena unggahan para korban sendiri, atau pun karena unggahan orang lain.

Pengunggah, biasanya karena tidak menyadari bahwa data unggahannya itu bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu tuk penipuan ataupun tindak kejahatan lainnya.

“Ada beberapa foto yang tidak boleh asal dibagikan,” kata Kominfo dalam akun Instagram resmi, Kamis (13/4).

Berikut keenam jenis foto atau video yang sebaiknya tidak diunggah di media sosial dan alasannya:

  • Kartu identitas: KTP, SIM, Paspor sangat tidak dianjurkan untuk diunggah ke media sosial karena bisa digunakan oleh pelaku penipuan dan lainnya.
  • Boarding pass: masyarakat diimbau menutup detail tiket pesawat karena menyimpan banyak informasi pribadi pemiliknya.
  • Slip gaji dan tabungan.
  • Wajah anak: karena bisa memicu kejahatan seperti bully atau penculikan
  • Dokumen perusahaan: supaya tidak merugikan tempat kerja
  • Foto milik orang lain: sebab melanggar hak cipta

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel