Kejari Manggarai Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Air Minum Rana Masa

Ruteng, infopertama.com – Kasus tindak pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Air Minum di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong, Kab. Manggarai Timur Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUPR Manggarai Timur kembali memiliki tersangka baru.

Setelah sebelumnya menetapkan AFD selaku PPK sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi Air Minum Rana Masa, hari ini, Selasa, 08/08/2023 pukul 15.45 Wita bertempat di Kantor Kejari Manggarai, Tim Penyidik dari Kejari Manggarai kembali melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap A.M., selaku Kepala Perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera.

Dan, tersangka R.G., selaku Komisaris CV. Desain Pratama dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kec. Borong Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur.

Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H. dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa terhadap para tersangka, Jaksa Penyidik mengenakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Thn. 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah ubah dan tambah dengan UU Nomor 20 Thn. 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Thn. 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah ubah dan tambah dengan UU Nomor 20 Thn. 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari terhitung mulai 08/08/2023 sampai dengan 27/08/2023 di Rutan Kelas II B Ruteng berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Manggarai Nomor: PRINT-33/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 08/08/2023 tersangka A.M. Dan, Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Nomor: PRINT 35/N.3.17.4/ Fd.2/08/2023 tanggal 8/08/2023 tersangka R.G. dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV