“Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari terhitung mulai 08/08/2023 sampai dengan 27/08/2023 di Rutan Kelas II B Ruteng berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Manggarai Nomor: PRINT-33/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 08/08/2023 tersangka A.M. Dan, Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Nomor: PRINT 35/N.3.17.4/ Fd.2/08/2023 tanggal 8/08/2023 tersangka R.G. dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







