Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan keterlibatan mantan Menkominfo Johnny G. Plate dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G yang terjadi di Kominfo tahun 2020-2022.
Adapun Kejagung telah menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
“Untuk yang TPPU terhadap JGP bapak ibu sekalian ya, sampai saat ini kami masih mendalami. Dan, belum menemukan sebagaimana UU TPPU yaitu Pasal 3, 4, 5. Belum menemukan. Belum ada penyamaran, penyembunyiaan, transfer (Proyek BTS 4G) sebagaimana UU TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Ketut mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) guna menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.
“Kita masih tunggu semuanya karena ini masih prosesnya sedang berjalan penyidikannya. Dan, prosesnya lagi sedang dalam proses penuntutannya. Sampai saat ini belum,” kata dia.
Johnny segera disidang atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,32 triliun.
Pada 9 Juni 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkasi perkara kasus ini ke tahap II.
Barang bukti dan tersangka Johnny diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

