Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan. WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Thn. 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

