Kejagung Dinilai Kebablasan, Johnny Plate Akan Lawan Usai Tanah 11,7 Hektare Ikut Disita

Jakarta, infopertama.com – Johnny Plate akan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menyita tanah seluas 11,7 hektare terkait kasus dugaan korupsi BTS. Pengacara Johnny Plate, Kholidin Achmad menilai penyitaan itu tidak relevan.

“Terkait masalah ini, pembelian tanah sudah dilakukan jauh sebelum Pak Johnny menjadi menteri. Yakni di tahun 2012, ada bukti pelepasan haknya. Iya tidak relevan (penyitaan tanah),” kata Kholidin, Senin (12/6/2023).

Kholidin mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terkait aset yang disita Kejagung. Dia mengatakan pihaknya siap membuktikan di sidang nanti.

“Terkait aset pasti kita akan melakukan perlawanan terhadap sitaan yang dilakukan. Terkait pembuktian kita lihat nanti di pengadilan setelah kami menerima dakwaan,” tegasnya.

Kholidin mengatakan kliennya tidak menyangka akan ditetapkan tersangka. Karena itu, Johnny akan menyiapkan pembelaan di sidang nanti.

“Iya Pak Johnny tidak menyangka dan pasti akan melakukan pembelaan terhadap tuduhan sebagai tersangka ini. Pembelaan akan lakukan di pengadilan,” katanya.

Tanah Johnny Plate Disita

Kejagung sebelumnya menyita tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny Plate. Penyitaan ini terkait dengan kasus yang menjerat Johnny.

“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu 07 Juni kemarin. Adapun 3 tanah milik Johnny Plate itu disita di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel