Cepat, Lugas dan Berimbang

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Kapolres Diminta Tegas Tindak Anggotanya

Oleh karena itu tindak-tanduk Aipda Gede Hermawan Rominto sangat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Penelantaran terhadap anak sesuai Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan: “Setiap orang yang melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu dilengkapi melalui Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi : “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”

Selanjutnya Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan : “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).”

Polres Ende juga bisa menjerat dan menetapkan Aipda Gede Hermawan Rominto selaku tersangka tindak pidana Penelantaran terhadap anak dengan menggunakan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang 23 Nomor Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menyatakan : “Setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN