Cepat, Lugas dan Berimbang

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Kapolres Diminta Tegas Tindak Anggotanya

Dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak oleh Aipda Gede Hermawan Rominto berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini tatkala Klien kami Rosalia Nina Tanga sudah bercerai dengan Aipda Gede Hermawan Rominto.

Sejak tahun 2018 sampai saat ini Aipda Gede Hermawan Rominto terindikasi telah melakukan tindakan penelantaran terhadap kedua anaknya atas nama I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun), yang mengakibatkan anak-anak tersebut mengalami penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial.

Aipda Gede Hermawan Rominto nyata-nyata telah tidak menafkahi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua anak kandungnya tersebut, padahal menurut hukumnya Aipda Gede Hermawan Rominto seharusnya berkewajiban memberikan kehidupan maupun penghidupan, perlindungan, perawatan atau pemeliharaan terhadap kedua anaknya itu.

Kami bisa merincikan semua tindak-tanduk Aipda Gede Hermawan Rominto, yaitu selain tidak menafkahi kedua anaknya sejak tahun 2018 sampai saat ini, maka Aipda Gede Hermawan Rominto pada tanggal 27 Oktober 2019, 18 Juli 2020 dan 26 Februari 2021 juga melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun).

Sebagai bukti tambahan bahwa Aipda Gede Hermawan Rominto tidak berkontribusi menafkahi kedua anaknya dan juga istrinya (kini sudah mantan istri), adalah saat Klien kami Rosalia Nina Tanga harus sendirian mencicil dan melunasi pinjaman kredit senilai Rp385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) di BRI Cabang Ende.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN