Cepat, Lugas dan Berimbang

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Kapolres Diminta Tegas Tindak Anggotanya

Ende, infopertama.com – Seorang anggota polisi di Polres Ende, Polda NTT diduga menelantarkan anaknya. Anggota aktif di Polres Ende itu berpangkat Aipda atas nama Gede Hermawan Rominto.

Meridian Dewanta, SH selaku Kuasa Hukum dari seorang Ibu Rumah Tangga atas nama Rosalia Nina Tanga, dalam keterangan tertulisnya kepada infopertama.com menjelaskan ikhwal dugaan penelantaran anak tersebut.

Dewanta mengaku telah melaporkan Aipda Gede Hermawan Rominto ke Polres Ende pada Selasa, 22 Agustus 2023. “Kami telah mendatangi Polres Ende untuk melaporkan seorang Anggota Polri atas nama Aipda Gede Hermawan Rominto dengan tuduhan telah melakukan dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak.” Beber Dewanta dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Laporan tindak pidana dugaan Penelantaran terhadap anak oleh seorang Anggota Polri atas nama Aipda Gede Hermawan Rominto itu telah diterima oleh Polres Ende sesuai SURAT TANDA BUKTI LAPOR Nomor : STBL/143/VIII/2023/Res. Ende tertanggal 22 Agustus 2023. Dan, saat itu juga, kata Dewanta Kliennya atas nama Rosalia Nina Tanga telah dimintai keterangannya di ruang Satreskrim Polres Ende.

“Klien kami atas nama Rosalia Nina Tanga dan Aipda Gede Hermawan Rominto sebelumnya adalah selaku pasangan Suami/Istri yang menikah pada tanggal 10 Agustus 2009. Dan, dikaruniai 2 orang anak atas nama I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun). Namun akibat cekcok berkepanjangan tanpa ada harapan untuk hidup rukun dan harmonis, akhirnya keduanya bercerai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN Ende tertanggal 27 Oktober 2021.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN