Ende, infopertama.com – Advokad Peradi, Meridian Dewanta menyoroti keputusan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X NTT dan jajarannya yang tetap memenangkan PT. Novita Karya Taga untuk mengerjakan proyek Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka sepanjang 10 KM di Kab. Ende dengan anggaran Rp30 Miliar lebih.
Padahal, PT Novita Karya Taga masih tersangkut dalam kasus tindak pidana tambang Galian C ilegal yang kini tangani oleh Polres Ende.
Sebagaimana ketahui bahwa PT. Novita Karya Taga bersama dengan PT. Yetty Dharmawan, CV. Sumber Kasih dan PT. Agogo Golden Group sejak Mei 2023 telah diselidiki dan disidik oleh Polres Ende terkait kasus tindak pidana tambang Galian C ilegal. Bahkan, Polres Ende juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain dari pihak Komisaris, Direktur dan staf PT. Novita Karya Taga.
Selain itu, aktivitas tambang Galian C ilegal oleh PT. Novita Karya Taga di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda – Kabupaten Ende juga sudah pasang Police Line oleh Polres Ende.
“Police Line yang Polres Ende pasang terhadap aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda – Kab. Ende itu menandakan bahwa Polres Ende sedang melakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang dugaannya melibatkan PT. Novita Karya Taga.” Ungkap Dewanta dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.
Entah penegakan hukum itu serius ataukah hanya modus untuk mengkriminalisasi para kontraktor beken di NTT itu. Namun proses hukum oleh Polres Ende terhadap PT. Novita Karya Taga, PT. Yetty Dharmawan, CV. Sumber Kasih dan PT. Agogo Golden Group itu memang kebetulan bertepatan dengan proses tender proyek pengerjaan tujuh paket jalan daerah thn. Anggaran 2023 yang tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kab. Lembata, yang dilaksanakan oleh BPJN X NTT melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




