Cepat, Lugas dan Berimbang

Meridian Dewanta Soroti Keputusan BPJN X NTT yang Tetap Menangkan PT. Novita Karya Taga

Total anggaran untuk penanganan tujuh paket jalan daerah tersebut sebesar Rp. 177.242.758,181,- dengan panjang jalan keseluruhan yaitu 51,55 kilo meter, yang rinciannya sebagai berikut :

Peningkatan Jalan Ndona – Aekipa sepanjang 6,20 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran sebsar Rp 18,6 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka sepanjang 10 KM di Kab. Ende dengan anggaran Rp 30 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan Kotakoe – Pusu – Ua – Liabanga sepanjang 4,95 KM di Kab. Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp16,3 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan Mauponggo – Ngera – Puuwada sepanjang 5 Km di Kab. Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp17,1 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan Pandai – Demondai – Danibao sepanjang 7,10 KM di Kab. Flores Timur dengan dana sebesar 28,4 Miliar lebih.

Peningkatan jalan Ritaebang – Tanahlein-Lamaole sepanjang 5,30 KM di Kabuapeten Flores Timur dengan dana Rp 21,2 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan SP Waikomo – Belo Batang- Wulandoni sepanjang 13 KM di Kabupaten Lembata dengan dana 45,5 Miliar.

Berdasarkan informasi, dokumen perizinan yang dikantongi oleh PT. Novita Karya Taga baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi. Bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Minerba.

Menurut hukumnya, pada tahapan eksplorasi dilarang melakukan tahapan operasi produksi tanpa seizin pemerintah. Sebab, tindakan tersebut merupakan kejahatan sesuai Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Thn. 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN