Cepat, Lugas dan Berimbang

Meridian Dewanta Soroti Keputusan BPJN X NTT yang Tetap Menangkan PT. Novita Karya Taga

Protes publik tentang ketersediaan Galian C yang tanpa IUP dari para pemenang proyek sama sekali tidak digubris oleh BPJN X NTT dan jajarannya. Padahal Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menginstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I – XVIII bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan agar merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Thn. 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 itu mengatur bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah dan menjual harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Setelah BPJN X NTT dan jajarannya tidak peduli dengan protes publik, dan Ditjen Bina Marga pun terkesan apatis maka harapan publik satu-satunya bertumpu pada Polres Ende untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum dengan menerapkan pasal 161 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada para pihak yang menyediakan material Galian C ilegal untuk proyek pembangunan dan preservasi jalan.

Lalu, pasal 161 Jo. pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Thn. 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN