Cepat, Lugas dan Berimbang

Meridian Dewanta Soroti Keputusan BPJN X NTT yang Tetap Menangkan PT. Novita Karya Taga

Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Thn. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan: “Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak
Rp100.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).

Oleh karena terdapat fakta hukum yang sangat meyakinkan terkait dugaan tindak pidana tambang Galian C ilegal oleh PT. Novita Karya Taga, maka saat ini publik menunggu ketegasan Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. untuk menerapkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Thn. 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap pihak Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga.

Sungguh sangat riskan bila BPJN X NTT dan jajarannya memenangkan PT. Novita Karya Taga dalam proyek Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka, sebab ketersediaan material Galian C oleh perusahaan tersebut masih dalam posisi diberi Police Line oleh Polres Ende karena diduga ilegal.

Sebelumnya BPJN X NTT dan jajarannya juga memenangkan PT. Kelimutu Permata Nusantara dalam proyek pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa sepanjang 6,2 KM di Kabupaten Ende, dengan pagu dana sebesar Rp18,6 miliar, padahal ketersediaan material Galian C oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara tidak memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN