Mobil Bergoyang Sebabkan ABG Hamil, Sopir Angkot di Ende Tersangka

Sopir Angkot di Ende
(Foto: Istimewah)

Ende, infopertama.com – Fenomena mobil bergoyang gegara ulah sopir angkutan kota (angkot) di Ende sebabkan seorang anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun, ELB berbadan dua.

ABG yang diketahui berinisial ELB ini menjadi korban pemerkosaan seorang sopir angkot berinisial MI (19) di Ende, Prov. Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban yang masih berstatus anak di bawah umur itu diperkosa dua kali hingga hamil. Tahu dirinya hamil, ELB akhirnya menceritakan kepada orang tuanya hingga berujung laporan ke polisi oleh ayah korban.

“Atas kejadian tersebut korban (ELB) telah hamil dan menyampaikan semua kejadian tersebut kepada keluarga korban. Sehingga, bapak kandung dari korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, Senin (11/9/2023).

Yance menjelaskan MI pertama kali memerkosa ELB di dalam angkot pada 17 Mei 2023. Sopir angkot MI ini awalnya mengajak ELB jalan-jalan keliling Kota Ende pada pukul 19.00 Wita.

Pelaku menggunakan modus mengajak ELB pergi menjemput temannya di Kecamatan Ende Selatan. ELB akhirnya diperkosa dalam perjalanan menjemput teman MI.

“Sesampainya di tempat tersebut terlihat bahwa tempat tersebut cukup sepi dan gelap, tersangka langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di bangku depan angkot tersebut,” jelas Yance.

Masih di bulan yang sama, MI kembali memerkosa ELB. Pemerkosaan yang kedua ini terjadi di kos milik MI. Awalnya ELB menumpang angkot yang dikendarai MI. Ada penumpang lain dalam angkot tersebut.

Saat penumpang lainnya sudah turun, MI mengajak ELB ke kos temannya dan terjadilah pemerkosaan untuk kedua kalinya.

“Pada saat seluruh penumpang di dalam angkot tersebut sudah turun, tersangka kemudian mengajak anak korban untuk melakukan hubungan badan lagi di kos-kosan milik temannya,” ujar Yance.

Ia mengatakan MI telah ditangkap pada 6 September 2023 dan telah ditetapkan tersangka. MI disangkakan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV