Ibu Endang, Guru dari SMK Negeri 1 Kota Kupang, menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah. Ia meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan revisi UU HKPD sehingga pembatasan belanja pegawai tidak berdampak langsung pada keberlanjutan tenaga PPPK.
Selain itu, ia mengusulkan agar gaji PPPK tidak dimasukkan secara kaku dalam batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Ia juga mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dapat dialihkan ke pemerintah pusat.
Dialog tersebut juga memunculkan berbagai kisah personal yang menggambarkan dampak sosial dari kebijakan fiskal daerah.
Tini, seorang tenaga PPPK dari UPTD PKDLHP, menyampaikan kegelisahannya karena memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
“Saya punya anak satu yang sekarang kuliah semester dua. Kami sangat sedih kalau harus dirumahkan. Kami ini pejuang PAD, dan saat ini Kami masih tetap bekerja walaupun isu PPPK mau dirumahkan,” ujarnya.
Kegelisahan para PPPK dalam dialog tersebut muncul dari berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian pekerjaan hingga kewajiban finansial yang harus mereka tanggung.
Seorang pegawai PPPK dari UPTD Pendapatan Kabupaten Malaka, misalnya, menyampaikan kekhawatirannya karena telah memiliki kewajiban kredit di bank.
“Bagaimana dengan kami yang sudah melakukan pinjaman di Bank NTT, apa solusinya?” ujarnya.
Selain menyangkut nasib individu, beberapa peserta juga menyoroti potensi dampak terhadap pelayanan publik jika tenaga PPPK dikurangi.
Perwakilan SMA Negeri Kokbaun di Kabupaten Timor Tengah Selatan menjelaskan bahwa hampir seluruh tenaga pengajar di sekolah tersebut berstatus PPPK atau non-ASN. Jika tenaga PPPK dirumahkan, pelayanan pendidikan di sekolah itu hampir dipastikan tidak dapat berjalan normal.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







