Cepat, Lugas dan Berimbang

Kamis Curhat Gubernur NTT; PPPK Ketakutan Dirumahkan dan Desak Revisi UU HKPD

“Kenapa saya buka kemarin di hadapan publik?, biar diskusi PPPK ini menjadi diskusi yang terbuka. Jangan lagi di bawah meja, tiba-tiba ada yang diberhentikan, atau nanti tiba-tiba semua mau cuci tangan, atau saling melempar tanggung jawab. Sekarang ini urusan PPPK terbuka di publik, semua orang tahu dan semua orang membahas, memberikan usul, saran, dan masukan,” tegasnya.

Persoalan PPPK di daerah tidak dapat dilepaskan dari ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran tidak habis untuk membiayai aparatur, tetapi tetap memiliki ruang untuk pembangunan.

Namun bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT, aturan ini menimbulkan dilema. Di satu sisi pemerintah daerah membutuhkan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan aparatur teknis untuk menjalankan pelayanan publik. Di sisi lain ruang fiskal daerah untuk membayar gaji pegawai sangat terbatas. Akibatnya perekrutan PPPK yang semula dimaksudkan untuk memperkuat pelayanan publik justru berpotensi menimbulkan tekanan anggaran baru bagi pemerintah daerah.

Dalam dialog yang berlangsung sejak pukul 14.00 WITA tersebut, satu persoalan besar mendominasi percakapan. Para PPPK mengungkapkan kekhawatiran akan kemungkinan dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah dan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam regulasi keuangan daerah.

Banyak peserta menyuarakan permintaan serupa. Mereka berharap pemerintah pusat meninjau kembali regulasi pembatasan belanja pegawai serta memberikan solusi agar status PPPK tidak menjadi korban dari tekanan fiskal daerah.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN