Sejumlah tenaga PPPK menyampaikan kekhawatiran mereka secara terbuka dalam dialog tersebut.
Abdullah Ajid Dewa Zena, guru PJOK dari SMK Negeri Ndora di Kabupaten Nagekeo, menjadi salah satu yang pertama menyampaikan kegelisahan. Ia menjelaskan bahwa di sekolahnya formasi guru sudah terisi oleh PPPK hampir di semua mata pelajaran. Jika kebijakan pemangkasan tenaga PPPK dilakukan, dampaknya akan langsung terasa pada proses belajar mengajar.
“Kalau saya sebagai guru PJOK dirumahkan, otomatis di sekolah kami akan kosong guru untuk mata pelajaran itu. Kami mohon bapak gubernur mencari solusi,” tulisnya di ruang diskusi tersebut.
Kekhawatiran yang sama datang dari berbagai daerah. Sejumlah guru menyampaikan bahwa jika PPPK dirumahkan, banyak sekolah di wilayah terpencil akan mengalami kekosongan tenaga pengajar.
Seorang tenaga PPPK dari SMK Negeri Basmuti menjelaskan kondisi di sekolahnya yang sangat bergantung pada tenaga PPPK. Ia mengatakan bahwa hanya terdapat tiga guru berstatus PNS, sementara delapan lainnya merupakan PPPK.
“Kalau kami delapan orang dirumahkan, apakah tiga orang PNS itu bisa menjalankan seluruh proses pendidikan di sekolah?” ucapnya.
Selain menyampaikan kekhawatiran, banyak PPPK juga menyampaikan usulan terkait solusi kebijakan yang dapat diambil pemerintah. Salah satu aspirasi yang paling sering muncul adalah permintaan agar pemerintah pusat meninjau kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







