Cepat, Lugas dan Berimbang

Kaca Pintu PN Ruteng Roboh Ditabrak Mundur Avanza Putih, Begini Kronologinya

Ruteng, infopertama.com – Pintu kaca Kantor Pengadilan Negeri Ruteng yang beralamat di Pitak, kelurahan Pitak hancur berantakan usai ditabrak mundur satu unit mobil Avanza Putih, Rabu, 13 November 2024.

Tak hanya pintu kaca pengadilan yang rusak parah, mobil Avanza yang diketahui dikemudikan Marsel Nagus Ahang terlihat penyok disepanjang bodi bagian kiri. Bahkan, bemper belakang sisi kiri mobil terlihat terpisah dari dudukannya.

Saksi di lokasi menerangkan, mobil avanza putih memasuki area gedung pengadilan dikendarai pemiliknya. Ia lalu memarkirkannya di sisi kanan parkiran (Timur).

Beberapa saat kemudian, mobil itu dipinjam Marsel Ahang untuk urusan lain di luar pengadilan. “Yang keluarkan mobil dari lokasi parkir itu mulanya pemilik kendaraan, setelah posisi mobil lurus ke arah selatan, ke gerbang baru kemudian pak Marsel yang nyetir. Posisinya masih mundur, membelakangi gerbang.” Ujar sumber yang diketahui teman pengacara Marsel Ahang.

Sementara itu, Marsel Ahang saat ditemui awak media di lokasi menjelaskan bahwa dirinya tidak sengaja menabrakkan mobil itu ke pintu kaca pengadilan.

“Sudah jalan mundur, saya belokkan kendaraan ke arah kiri agar bisa keluar dari area gedung pengadilan. Saat itu, saya tidak tahu apa yang terjadi. Saya blank, kehilangan kendali sehingga mobil ternyata mundur dengan sangat laju hingga menabrak pintu pengadilan.” Ungkap Marsel Nagus Ahang.

Ketika ditanya apakah saat berkendara sedang dalam pemgaruh Alkhol, Marsel Ahang menegaskan tidak. “Tidak ya, karena hari ini saya ada klien saya dijadwalkan akan mengikuti sidang kasus perdata. Mobil ini juga mobil klien saya.” Tegas Ahang, Rabu.

Sementara itu, humas pengadilan Negeri Ruteng, Carissa G. Arisatya, S.H kepada awak media menyebutkan bahwa kasus itu sempat membuat skors sidamg yang ia pimpin. Namun, kejadian itu tidak menghambat semua proses persidangan yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Ruteng.

humas pengadilan Negeri Ruteng, Carissa G. Arisatya, S.H saat ditemui awak media (iP)

Dikonfirmasi terkait langkah selanjutnya yang ditempuh pihak PN Ruteng terhadap pelaku, Carissa G. Arisatya, S.H enggan berkomentar secara detail.

Ia mengatakan, usai kejadian, pihak pelaku dan asosiasi pengacara sudah berbicara dengan kepala PN Ruteng dan memohon maaf secara budaya Manggarai atas kejadian tersebut.

“Terkait permintaan maaf dari bapak Marsel Ahang, pada prinsipnya secara kemanusian kami sudah memaafkan itu. Tetapi, terkait langkah hukum selanjutnya seperti apa masih menunggu dari pihak kepolisian. Persoalan tadi sedang ditangani kepolisian.” Ujar Carissa G. Arisatya, S.H.

Pantauan di lokasi, pihak kepolisian sudah memasang garis polisi serta melakukan olah TKP dan mengumpulkan beberapa barang bukti. Di antaranya pot bunga, pecahan kaca pintu pengadilan dan rangkanya, serta satu unit mobil Avanza Putih dengan nopol DK 1628 FBF. Beberapa barang bukti tersebut kemudian dipindahkan kantor polres Manggarai.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â