Mirip Kasus Mama Sindy, Keberadaan PIL dan WIL jadi Faktor Dominan Perceraian di Keuskupan Ruteng

Bripka J
Ilustrasi Perselingkuhan. Foto: Pixaby

Ruteng, infopertama.com – Angka perceraian di wilayah keuskupan Ruteng yang mencakup dua kabupaten selama tahun 2024 mengalami peningkatan.

Adapun kasus perceraian yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Ruteng selama tahun 2024 sebanyak 21 kasus. Jumlah ini tercatat lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.

Perceraian sebenarnya dipicu banyak faktor, artinya tidak ada faktor tunggal yang membuat pasangan bercerai. Namun, khusus untuk di wilayah keuskupan Ruteng, yakni kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, faktor orang ketiga menjadi faktor dominan.

Hal ini sebagaimana pengakuan Marsel Ahang,  saat ditemui di Pengadilan Negeri Ruteng. Menurutnya, ada puluhan kasus perceraian namun belum semuanya melakukan gugatan secara hukum. Baik di pengadilan negeri maupun yang mungkin akan berpekaran di pengadilan Agama.

“Sejauh ini yang yang paling dominan ini motifnya karena ada pria idaman lain (PIL) dan wanita idaman lain (WIL),” kata Pengacara Marsel Nagus Ahang di Halaman Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Selasa, 12 November 2024.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel