Hilangnya Pasal Kewajiban Caleg Terpilih Laporkan Harta, KPK Surati KPU

Jakarta, infopertama.comKomisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum soal pengaturan untuk mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih melaporkan harta kekayaan. Dan, menjadikan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu syarat pelantikan. Sebab, KPK menemukan, kewajiban itu sudah tidak lagi diatur dalam Peraturan KPU tentang Pendaftaran DPR dan DPRD serta PKPU Pencalonan DPD.

Pada Selasa (16/5/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkirim surat ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Surat perihal pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon terpilih juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, serta Inspektur KPK.

Dalam surat itu, KPK meminta KPU mewajibkan caleg terpilih melaporkan hartanya ke KPK. KPU juga diminta menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan anggota DPR, DPRD, dan DPD. Pengisian LHKPN dapat dilakukan daring setelah daftar caleg tetap diterbitkan KPU.

Surat tersebut dibuat karena KPK mendapati KPU tidak lagi mengatur kewajiban pelaporan LHKPN kepada caleg terpilih seperti di Peraturan KPU Nomor 20 Thn. 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota maupun PKPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Dalam ketentuan yang digunakan pada Pemilu 2019 itu disebutkan calon terpilih harus menyampaikan ke KPU, tanda terima laporan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya surat keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota terkait penetapan calon terpilih. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel