Sementara itu, di PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, kewajiban pelaporan LHKPN sudah tidak cantumkan lagi.
Saat dikonfirmasi, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Jakarta, Selasa (16/5/2023), membenarkan bahwa KPK mengirimkan surat itu ke KPU.
”Jika sejak awal caleg terpilih sudah melaporkan LHKPN, bisa dilihat kewajaran uang kampanye yang dilaporkan ke KPU. Kalau sekarang, kan, jadi tidak bisa diawasi,” ujar Pahala.
Menurut dia, kewajiban pelaporan LHKPN semestinya diatur sejak awal, yakni semenjak masa pencalonan anggota legislatif. Dengan demikian, seluruh bakal caleg bisa segera mempersiapkan pelaporan LHKPN, terlebih saat ini pengisian LHKPN bisa dilakukan daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Di sisi lain, LHKPN juga jadi panduan awal bagi publik untuk mengawasi calon pejabat publik. Mereka bisa memanfaatkannya untuk menilai kewajaran modal kampanye dengan praktik di lapangan. Bahkan, secara tidak langsung, hal itu akan akan meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN dari calon anggota legislatif petahana.
Saat dihubungi terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari manjanjikan substansi kewajiban pelaporan LHKPN bagi calon terpilih akan diatur di PKPU tentang Penetapan Hasil Pemilu. Dalam peraturan yang akan diterbitkan untuk mengatur tentang tata cara penetapan, perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih, KPU akan membuat norma tentang kewajiban pelaporan LHKPN dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




