Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai, ketiadaan aturan mengenai kewajiban pelaporan LHKPN caleg terpilih di PKPU Pencalonan DPR dan DPRD, serta PKPU Pencalonan DPD merupakan kemunduran bagi pencegahan korupsi. Seharusnya, aturan ditetapkan sejak awal seperti di pemilu sebelumnya. Terlebih, tidak ada jaminan bahwa janji KPU akan dilaksanakan mengingat dinamika politik pembuatan PKPU yang seringkali berubah karena ada intervensi DPR.
Menurut dia, momentum pembahasan revisi PKPU Pencalonan DPR dan DPRD yang akan dilaksanakan Rabu (17/5/2023) bisa menjadi momentum untuk menambahkan norma tersebut. Apalagi, tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN masih rendah. ”Revisi harus segera dilakukan, apalagi KPK sudah meminta secara resmi agar pengaturan kewajiban pelaporan LHKPN diatur sejak awal. Jangan sampai aspek jaminan integritas calon penyelenggara negara justru diotak-atik KPU,” ujar Kurnia.
Sumber: Kompas.as
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




