Yogyakarta, infopertama.com – Ketegangan mewarnai pertemuan antara mahasiswa dan jajaran pimpinan Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) di Yogyakarta, Kamis (15/1/2026). Debat terbuka yang diinisiasi oleh BEM KBM UST ini berakhir tanpa komitmen tertulis setelah pihak Yayasan menolak menandatangani Pakta Integritas terkait 12 tuntutan mahasiswa.
Kronologi dari Ruang Publik ke Meja Audiensi
Aksi yang awalnya direncanakan digelar secara terbuka di depan Patung Ki Hadjar Dewantara ini sempat dialihkan ke dalam kantor Yayasan atas undangan pihak pengelola. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh tokoh-tokoh kunci Yayasan, yakni: Ki Saur Panjaitan (Ketua Yayasan), Ki Assegaf (Wakil Ketua Yayasan), Ki Untung (Sekretaris Yayasan), Nyi Esti (Bendahara Yayasan) dan, Ki Riski (Staf Yayasan)
Di sisi lain, delegasi mahasiswa dipimpin langsung oleh Presiden Mahasiswa (Presma) BEM KBM UST, Ain Dadong (Mauli Ain), didampingi tujuh anggota kabinetnya.
Kritik Tajam atas Fungsi Pengawasan
Membuka debat, Ain Dadong menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap pasif Yayasan. Menurutnya, Yayasan seharusnya bertindak sebagai pengawas Rektorat yang hingga kini dianggap abai terhadap nasib ribuan mahasiswa.
“Yayasan seharusnya menjadi benteng terakhir ketika aspirasi kami diabaikan oleh Rektorat, bukan justru ikut menutup mata,” tegas Ain di hadapan pimpinan Yayasan.
Debat Panas: Profesionalisme vs Analogi Kekeluargaan
Suasana memanas ketika mahasiswa menyodorkan lembar Pakta Integritas. Meski Ketua Yayasan, Ki Saur Panjaitan, menyatakan secara lisan akan membawa aspirasi mahasiswa ke tingkat Rektorat, ia menolak memberikan tanda tangan resmi.
Yayasan berdalih bahwa hubungan di lingkungan kampus harus didasari rasa saling percaya layaknya “anak dan orang tua”. Namun, alasan ini ditolak mentah-mentah oleh mahasiswa yang menuntut kepastian hukum dan profesionalisme tata kelola kampus.
“Kepercayaan itu dibangun di atas bukti, bukan sekadar janji manis. Kami tidak butuh analogi keluarga untuk urusan hak-hak dasar mahasiswa,” ungkap salah satu perwakilan BEM.
12 Poin Tuntutan yang Menjadi Sengketa
Mahasiswa menegaskan bahwa perjuangan mereka didasari oleh 12 poin krusial yang menyangkut kesejahteraan dan keadilan di lingkungan UST:
- Kebebasan Akademis: Mengecam keras segala bentuk pembungkaman suara mahasiswa dan organisasi.
- Revisi Sistem UKT: Menuntut skema biaya kuliah yang lebih adil dan berpihak pada mahasiswa ekonomi lemah.
- Transparansi Dana: Audit terbuka penggunaan dana UKT, KKN, praktik, magang, hingga sumbangan alumni.
- Hapus Pungli: Menghilangkan seluruh pungutan liar tanpa dasar hukum di lingkungan kampus.
- Kampus Bebas Kekerasan Seksual: Menuntut kebijakan nyata untuk menjamin keamanan dari kekerasan seksual.
- Tata Kelola Pembangunan: Menolak praktik kolusi dan korupsi dalam pembangunan fasilitas kampus.
- Penghapusan Biaya Cuti: Melindungi hak pendidikan dengan tidak membebani mahasiswa yang sedang cuti.
- Gratis Mata Kuliah Ketamansiswaan: Mengingat ini adalah identitas kampus, mahasiswa menuntut mata kuliah ini tanpa biaya.
- Gratis KKP: Program Kunjungan Kuliah Perusahaan/Industri (KKP) dituntut untuk digratiskan.
- Evaluasi Dosen: Peningkatan standar kinerja dosen secara transparan dan berkelanjutan.
- Peningkatan Fasilitas: Menuntut fasilitas penunjang belajar yang lebih layak dan modern.
- Sistem Dispensasi: Perbaikan sistem dispensasi pembayaran yang jelas dan transparan.
Sikap Akhir Mahasiswa
Pertemuan berakhir dengan jalan buntu (deadlock) terkait komitmen tertulis. Meski Ki Saur Panjaitan memberikan janji lisan secara serius, BEM KBM UST menyatakan tetap dalam posisi siaga.
“Kami akan terus mengawal janji lisan ini hingga ada tindakan nyata dari pihak Rektorat. Perjuangan belum selesai,” tutup Ain Dadong.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




