Cepat, Lugas dan Berimbang

Firli Bahuri Diberhentikan Jokowi sebagai Ketua KPK, Novel Baswedan dan Abraham Samad Kompak Bereaksi

Rekaman Suara Firli Bahuri
Rekaman Suara diduga antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan PNYD Polri di KPK beredar. (ist)

Jakarta, infopertama.comSurat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada Kamis malam, 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli. “Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari pada Jumat, 29 Desember 2023

Eks Ketua KPK Abraham Samad menilai surat pemberhentian Firli Bahuri Tersebut, masih kurang tegas. “Seharusnya Surat Pemberhentian Firli disebutkan bahwa ia diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya, Jumat, 29 Desember 2023.

Menurutnya, jika melihat alasan pemberhentian Firli Bahuri salah satunya adanya putusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang memberi sanksi pelanggaran etik berat untuk Firli, maka alasan itu harus dicantumkan secara jelas. “Oleh karena itu surat pemberhentian Firli haruslah dituliskan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Abraham Samad.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel