Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Robi Suwariadi dan Raden Bagus Zulhendra sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Sementara itu, pihak penyidik masih mendalami peran 21 orang lainnya yang diamankan guna mengusut tuntas aliran dana serta keterlibatan pihak lain di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











