Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pembunuh Karyawati PT Infineon di Batam

infopertama.com – Jajaran Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penemuan mayat perempuan bersimbah darah di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, pada Selasa (27/10/2026).

Kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan dan menggegerkan warga sekitar, tim gabungan berhasil meringkus pelaku berinisial Am (20). Pelaku yang merupakan tetangga kos korban terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap.

Korban diketahui bernama Sunarti Adian (24), seorang perantau asal Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sehari-hari bekerja sebagai karyawati di PT Infineon.

Berawal dari Cekcok Sederhana Berujung Maut

Dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Kamis (29/10/2026), Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membeberkan motif di balik aksi pembunuhan sadis ini. Peristiwa maut ini dipicu oleh sakit hati yang mendalam akibat ucapan korban.

Pada Sabtu (24/10/2026) pagi, pelaku yang sedang mencuci motor berpapasan dengan korban. Saat bertatapan, Sunarti melontarkan kata-kata “wajah mesum” kepada Am. Ejekan tersebut memicu amarah pelaku yang terbawa hingga malam hari.

Memanfaatkan kelengahan korban yang diduga lupa mengunci jendela, pelaku menyelinap masuk ke kamar saat Sunarti tengah tertidur lelap. Pelaku langsung melancarkan penusukan membabi buta ke arah perut korban dan membungkam mulutnya agar teriakan korban tidak didengar tetangga.

Evaluasi Keamanan Lingkungan Indekos

Kasus ini tak hanya menyita perhatian publik karena motifnya yang sepele, tetapi juga menjadi pengingat penting akan celah keamanan di kawasan permukiman padat dan indekos. Warga setempat sempat diresahkan oleh penemuan jasad korban yang baru tercium setelah mengeluarkan bau tidak sedap, mengindikasikan bahwa korban telah meninggal beberapa hari sebelum ditemukan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel