Berkat laporan cepat dari warga dan kerja maraton Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Reskrim Polsek Sungai Beduk yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu Mario dan Kanit Reskrim Ipda Dipo, pelarian pelaku berhasil dihentikan.
Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ancaman hukuman berat atas dugaan pembunuhan berencana.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











