Labuan Bajo, infopertama.com – Saat ini, pembangunan hotel marak di setiap penjuru kota besar, tak terkecuali
Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Hal ini dipengaruhi Labuan Bajo merupakan salah satu tujuan wisata favorit di Indonesia bahkan mancanegara.
Banyaknya wisatawan domestik maupun internasional yang datang ke daerah ini membuka peluang bagi para pelaku bisnis untuk menyediakan Hotel. Sebagaimana
ketahui, hotel memiliki tingkat kebutuhan air baku yang cukup besar.
Salah satu sumber terpercaya di Kelurahan Wae Kelambu yang minta rahasiakan namanya menjelaskan, pengambilan air tanah yang intensif atau eksploitasi air tanah secara berlebihan oleh dua hotel berbintang, yakni Bintang Flores dan Laprima Hotel menguras cadangan sumber daya air tanah dalam jangka waktu singkat, mengakibatkan berbagai dampak yang bersifat langsung maupun tidak langsung.


Pada kondisi lebih lanjut, penurunan muka air tanah. Ini menyebabkan dampak berupa penurunan muka tanah yang mengakibatkan terjadinya banjir pada daerah tersebut.
Lalu bagaimana penegakan hukum
terhadap penggunaan air bawah tanah oleh dua hotel di Labuan Bajo dan Faktor apa saja yang menyebabkan dua hotel tersebut melakukan pelanggaran sehingga sampai pada hari ini belum terlaksana dengan maksimal.
“Banyaknya pelanggaran diduga karena pemerintah tidak tegas dalam pemberian
sanksi kepada si pelanggar,” ungkap sumber yang enggan mediakan namanya, Senin (5/6/2023).
Menurutnya, beberapa faktor yang
menyebabkan dua hotel berbintang di Labuan Bajo melakukan pelanggaran di antaranya karena pemilik Hotel
memang tidak memiliki keinginan untuk mengurus perizinan sebab birokrasi
membutuhkan waktu yang lama. Pemilik Hotel telah memiliki keinginan untuk
mengurus perizinan akan tetapi terbentur dengan persyaratan yang ada. Dan, biaya
langganan PDAM lebih mahal daripada menggunakan sumur bor (air tanah).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












