Blora, infopertama.com – Polemik rencana kerja sama antara PT Agro Nusantara Tani Milenial (PT ANTaM) dengan sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Blora akhirnya masuk ke DPRD.
Aliansi Masyarakat Peduli BUMDes mengajukan permohonan audiensi yang digelar di ruang rapat DPRD Blora, Rabu (27/8/2025) siang.
Audiensi dipimpin langsung Komisi A DPRD Blora. Hadir Ketua Komisi A H. Supardi (Fraksi Partai Golkar), bersama anggota H. Mochamad Muchklisin, S.Sos., M.H. (Fraksi PKB), Galuh Saraswati (Fraksi Gerindra), serta Santoso Budi Susetyo, S.Sos. (Fraksi Pembangunan Sejahtera).
Audiensi juga turut dihadiri Ketua Praja Kabupaten Blora, perwakilan BUMDes Kapuan, Kepala Desa Kapuan, Dinas Pertanian Blora, Bagian Hukum Setda Blora, Dinas PMD Blora, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Blora.
Wahyu, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli BUMDes, menilai ada indikasi persoalan hukum dalam kerja sama antara PT ANTaM dan BUMDes.
Ia menyebut, berdasarkan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025, terdapat penyertaan modal 20 persen dana desa untuk BUMDes. Namun karena dana desa tahap II belum cair, PT ANTaM disebut-sebut sempat meminjami uang kepada BUMDes.
“Sudah ada MoU, ada tanda tangan direktur BUMDes, bahkan ada dokumentasi penyerahan uang. Anehnya, uang pinjaman dari PT ANTaM justru dipakai untuk membayar PT ANTaM sendiri. Ini kan konyol, sudah ada mens rea di situ,” tegas Wahyu.
Menanggapi hal itu, pengacara PT ANTaM, Zainal Arifin, membantah telah terjadi kerja sama dengan BUMDes. Menurutnya, sejauh ini baru sebatas komunikasi dan penjajakan program.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







