Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas, Seorang Bapak di Blora Diamankan Petugas

Blora, infopertama.com – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial HI, warga kecamatan Blora Kabupaten Blora. HI ditangkap petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial GVR yang berumur 8 tahun hingga tewas.

Dalam keterangannya saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres, Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, SIK,MM,MH melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono, SH,MH membeberkan peristiwa tersebut.

AKP Supriyono menyebutkan bahwa penganiayaan itu terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumah korban, di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Didampingi Kasi Humas AKP Budi Yuwono dan KBO Satreskrim Ipda Suhari, SH. Kasatreskrim Polres Blora mengatakan pihaknya menangkap pelaku pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu saat tersangka berada di rumah.

Saat pihak kepolisian melakukan interogasi, tersangka semula tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, setelah bawakan ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Kasat Reskrim mengatakan motif tersangka menganiaya anak tirinya karena terpancing emosi.

“Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban. Karena korban diberikan uang saku sebesar Rp10.000 oleh pamannya. Tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi, marah-marah. Kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel