Blora, infopertama.com – Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi, SIK,MM,MH menegaskan komitmen Polres Blora dalam memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Blora, Polda Jateng.
Komitmen itu, Kapolres sampaikan melalui Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, SH,MH, dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (24/10/22).
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba menyampaikan Satresnarkoba Polres Blora berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu pada 19 Oktober 2022, di wilayah kecamatan Cepu.
“Dari pengungkapan itu kami mengamankan satu pelaku berinisial HS, warga kelurahan Balun Cepu,” kata Kasatresnarkoba.
Lebih lanjut Iptu Edi menambahkan bahwa saat menangkap tersangka, pihaknya yaitu petugas satresnarkoba polres Blora melakukan penggeledahan. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 8,04 gram.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. “Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit Hand Phone yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
Adapun pelaku jerati dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.

Masih tambah Iptu Edi, setelah lakukan pemeriksaan ternyata tersangka HS juga pernah terlibat tindak pidana. Yaitu kasus pencurian dengan TKP di kecamatan Cepu juga.
Kemudian kepada masyarakat Kasatresnarkoba berpesan bahwa bahaya narkoba bukan hanya tanggungjawab kepolisian saja. Namun merupakan tanggungjawab bersama. Dan, ia mengharapkan peran serta dari seluruh masyarakat jika ada informasi tentang narkoba agar segera melapor kepada petugas.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











