​Hampir Seminggu Pasca Penggerebekan LPG Oplosan di Kunduran: Polres Blora Belum Tetapkan Tersangka, Rumor Aliran Dana Pengondisian Menguak

​Blora, infopertama.com – Penanganan kasus dugaan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, terus memantik tensi publik. Meski penggerebekan, penyitaan ratusan tabung gas, hingga penggeledahan lokasi sudah berlangsung hampir sepekan, Satreskrim Polres Blora hingga kini belum juga menetapkan satu pun nama sebagai tersangka.

​Di tengah lambannya kepastian status hukum para pelaku, isu liar justru menguak di lapangan. Berhembus rumor menyengat terkait dugaan adanya bagito (bagi-bagi toko) alias aliran uang pengondisian untuk meredam kasus ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada dugaan pembagian dana berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per orang yang dialirkan kepada sejumlah pihak.

​Meski kebenaran aliran dana tersebut masih diselidiki, desas-desus ini kabarnya telah sampai ke telinga tim penanganan perkara. Kemunculan isu sensitif ini kian menaruh sorotan tajam masyarakat terhadap komitmen dan transparansi Korps Bhayangkara Blora dalam mengusut tuntas penyelewengan hak rakyat miskin tersebut.

​Adanya rumor “uang pengondisian” ini memicu respons keras dari praktisi hukum. Advokat dari Teras Hukum, Zaenul Arifin, menilai rumor sekecil apa pun yang berpotensi mencederai integritas penegakan hukum wajib direspons cepat oleh jajaran Polres Blora.

​Menurut Zaenul, jika penyidik sudah mendengar desas-desus pemberian uang tersebut, cara paling ampuh untuk menepisnya adalah dengan mempercepat penetapan tersangka dan menuntaskan perkara utama. Langkah tegas ini penting agar fokus penyidikan tidak terdistraksi oleh spekulasi liar yang bergulir di masyarakat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel