Blora, infopertama.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora menetapkan satu orang tersangka dan memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Satu orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, yang bertindak sebagai eksekutor penyuntikan gas. Sementara itu, tiga pelaku yang kini berstatus DPO adalah M (pengoplos), serta S dan G yang bertindak sebagai sopir pengangkut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pemindahan isi gas LPG 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg pada Selasa (14/7/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan selang regulator modifikasi untuk memindahkan isi gas dari tabung melon bersubsidi ke tabung yang lebih besar demi meraup keuntungan pribadi.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
1. 824 tabung LPG 3 kg (806 berisi, 18 kosong)
2. 148 tabung LPG 12 kg (kosong)
3. 15 tabung LPG 50 kg (12 berisi, 3 kosong)
4. Puluhan selang regulator modifikasi dan ratusan tutup segel
5. 2 unit truk sarana pengangkutan
”Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sebanyak dua kali dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 14,8 juta,” ujar Kompol Slamet Riyanto.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











