infopertama.com – Bupati Ngada, Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu, akrab disapa Joni Watu pada Jumat, 6 Maret 2026.
Pelantikan yang dilangsungkan di Aula Setda Ngada ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor : 168/KEP/HK/2026 tentang Pelantikan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Namun, sebelum pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda defenitif, Gubernur NTT telah menunjuk Gerardus Reo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngada sebagai Penjabat Sekda Ngada.
Penunjukkan Gerardus Reo sebagai Penjabat Sekda Ngada dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor : 816.2.1/16/BKD/3.2, tanggal 26 Februari 2026. Surat Keputusan ini bahkan sudah viral dan beredar luas di media sosial.
Selain menunjuk Penjabat Sekda Ngada yang baru, dalam SK tersebut, Gubernur NTT Melkiades Laka Lena juga memberhentikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu usai masa tugasnya sebagai Penjabat Sekda Ngada berakhir.
Meski SK penunjukkan Gerardus Reo sebagai Penjabat Sekda Ngada sudah ditandatangani Gubernur NTT, Bupati Ngada tetap melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Tanggapan Wakil Bupati Ngada
Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu juga hadir dalam prosesi pelantikan tersebut.
Kepada wartawan, Berni Dhey menegaskan bahwa pelantikan Sekda dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Dalam agenda ke depan ada pergeseran APBD serta penyusunan LKPJ yang harus segera ditangani oleh Sekda. Karena itu saya bersama Bupati berdiskusi dan memutuskan melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu,” ketus dia.
Politisi PKB ini menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi telah dilaporkan kepada Gubernur NTT sebelum pelantikan dilakukan.
Berni juga menyinggung surat dari Gubernur NTT yang menunjuk Gerardus Re’o sebagai Pj Sekda. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Ngada telah menyiapkan tanggapan resmi kepada Gubernur.
“Ketika kami ke Kupang bersama Bupati, Pak Gubernur sedang berada di luar daerah. Kami kemudian bertemu dengan Wakil Gubernur NTT bersama Pejabat Sekda NTT dan Kepala BKD,” terang Ketua DPC PKB Ngada ini.
Ia menambahkan bahwa keputusan pelantikan tersebut juga telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dokumen dan proses administrasi bahkan lanjut Berni telah dipaparkan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).
“Kami sudah melakukan koordinasi secara mendalam dengan Kemendagri,” tukasnya..
Meski demikian, Berni tetap berharap agar hubungan koordinasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Ngada tetap berjalan baik dengan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik.
Mantan Ketua DPRD Ngada ini juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Ngada agar menghormati proses tata kelola pemerintahan yang sedang berjalan di bawah kepemimpinan Bupati Raymundus Bena dan Wakil Bupati Bernadinus Dhey Ngebu.
“Bagi masyarakat Ngada, kami berharap ini dipahami sebagai bagian dari proses pemerintahan. Kami sudah menjalankan prosedur sesuai asas yang berlaku. Perbedaan persepsi tentu ada, tetapi mari kita hormati proses pemerintahan ini,” pungkasnya.
Respon Laka Lena, Raymundus Terancam Diberhentikan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan sikap tegas terhadap langkah Bupati Ngada yang melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada tanpa persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Gubernur NTT memerintahkan agar keputusan pengangkatan tersebut segera dicabut karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Padahal sebelumnya Pemerintah Provinsi NTT telah secara resmi menolak usulan pelantikan tersebut. Melalui surat gubernur bernomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026, gubernur menolak pengusulan satu nama calon Sekda Ngada dan meminta pemerintah kabupaten kembali mengajukan tiga nama calon sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKD Provinsi NTT, Yosef Rasi, menegaskan bahwa tindakan pelantikan yang dilakukan Bupati Ngada berada di luar ketentuan administrasi pemerintahan.
“Pelantikan Sekda Ngada oleh Bupati Ngada itu di luar ketentuan,” kata Yosef Rasi di Kupang, Sabtu (7/3/2026).
Menurut dia, dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kewenangan tersebut juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa gubernur berwenang melakukan koordinasi pembinaan, monitoring, evaluasi, serta supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT memerintahkan Bupati Ngada untuk segera mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Bupati Ngada diberi waktu paling lambat tujuh hari sejak surat perintah tersebut diterima untuk membatalkan keputusan tersebut.
”Jika dalam tenggat waktu yang diberikan keputusan tersebut tidak dicabut, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan mengambil langkah lanjutan dengan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap Bupati Ngada,” sebut Yos Rasi.
Menurut Yosef Rasi, langkah tegas ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara. Setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Surat dari Pemerintah Provinsi NTT kepada Bupati Ngada juga telah dikirim kemrain dan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara,” ujar Yos Rasi.
Pemerintah Provinsi NTT berharap pemerintah Kabupaten Ngada segera menindaklanjuti perintah tersebut guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius serta menjaga kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


