Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT memerintahkan Bupati Ngada untuk segera mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Bupati Ngada diberi waktu paling lambat tujuh hari sejak surat perintah tersebut diterima untuk membatalkan keputusan tersebut.
”Jika dalam tenggat waktu yang diberikan keputusan tersebut tidak dicabut, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan mengambil langkah lanjutan dengan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap Bupati Ngada,” sebut Yos Rasi.
Menurut Yosef Rasi, langkah tegas ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara. Setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Surat dari Pemerintah Provinsi NTT kepada Bupati Ngada juga telah dikirim kemrain dan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara,” ujar Yos Rasi.
Pemerintah Provinsi NTT berharap pemerintah Kabupaten Ngada segera menindaklanjuti perintah tersebut guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius serta menjaga kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




