Respon Laka Lena, Raymundus Terancam Diberhentikan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan sikap tegas terhadap langkah Bupati Ngada yang melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada tanpa persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Gubernur NTT memerintahkan agar keputusan pengangkatan tersebut segera dicabut karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Padahal sebelumnya Pemerintah Provinsi NTT telah secara resmi menolak usulan pelantikan tersebut. Melalui surat gubernur bernomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026, gubernur menolak pengusulan satu nama calon Sekda Ngada dan meminta pemerintah kabupaten kembali mengajukan tiga nama calon sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKD Provinsi NTT, Yosef Rasi, menegaskan bahwa tindakan pelantikan yang dilakukan Bupati Ngada berada di luar ketentuan administrasi pemerintahan.
“Pelantikan Sekda Ngada oleh Bupati Ngada itu di luar ketentuan,” kata Yosef Rasi di Kupang, Sabtu (7/3/2026).
Menurut dia, dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kewenangan tersebut juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa gubernur berwenang melakukan koordinasi pembinaan, monitoring, evaluasi, serta supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




